Menteri HAM: Presiden Prabowo Tempatkan Kelompok Disabilitas di Kebijakan Adi Luhung
SinPo.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sangat berkomitmen memberikan pelayanan publik berbasis inklusif kepada kelompok disabilitas, sebagai salah satu implementasi dari misi Astacita.
"Presiden Republik Indonesia kita Prabowo Subianto telah menetapkan kelompok disabilitas dalam point yang keempat Asta Cita. Secara tegas dan eksplisit menuliskan kata disabilitas. Artinya, kelompok disabilitas ditempatkan di adi luhung kebijakan pemerintah," kata Pigai dalam acara bertajuk Kampanye Publik Pelayanan Publik Inklusif: Untukmu, Untukku, dan Untuk Kita Semua, di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Minggu, 15 Desember 2024.
Adapun poin keempat Astacita, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Karenanya, penghargaan dan penghormatan terhadap kelompok rentan, menjadi perhatian yang sangat serius, bagian dari HAM.
"Pemerintah telah mengatur berbagai regulasi. Regulasi dasar, yang mengatur hubungan langsung untuk menghormati, melindungi dan memenuhi kebutuhan kelompok disabilitas telah diwadahi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016," kata Pigai.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini menerangkan, ada tiga poin dalam UU tentang Penyandang Disabilitas tersebut, yaitu hak atas aksesibilitas bagi kelompok yang membutuhkan, berkebutuhan khusus, atau kelompok rentan.
"Yang kedua adalah hak atas pelayanan publik, yang ketiga hak atas akomodasi," katanya.
Pigai memastikan, Kementerian HAM berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Kemenpan RB dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang inklusif. Selain untuk mewujudkan Astacita, upaya ini juga bentuk keseriusan Pemerintah menjalankan amanat UU.
"Kami sebagai Kementerian HAM tentu akan mendukung penuh upaya-upaya untuk membangun masyarakat Indonesia yang inklusif, termasuk di dalamnya adalah kelompok-kelompok rentan,” demikian Pigai.
Sementara, Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pemerintah saat ini fokus agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang setara. Sebab, inklusivitas bukan lagi menjadi pilihan, melainkan keharusan yang mesti diwujudkan.
"Pelayanan publik tidak hanya tentang memberikan layanan, tetapi juga bagaimana kita menghormati hak-hak setiap individu untuk mendapatkan akses yang adil," kata Rini.
Sebab itu, Kementerian PANRB mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memberikan pelayan yang inklusif, baik bagi masyarakat umum maupun kelompok rentan, seperti lansia, perempuan, anak-anak, dan orang-orang dengan disabilitas.