Bahlil Ungkap Muhammadiyah Bakal Kelola Bekas Tambang Adaro
SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah kemungkinan akan mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
Menurut dia, perizinan pengelolaan tambang saat ini sudah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan.
"(Izin) Sedang berproses tambang eks PKP2B kemungkinan besar. Kalau saya nggak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar," ujar Bahlil dikutip Minggu, 15 Desember 2024.
Namun, Bahlil menyampaikan, untuk Nahdlatul Ulama (NU) sudah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP). NU akan mendapatkan lahan tambang bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
"NU sudah selesai, IUP sudah keluar kalau nggak salah," kata Bahlil.
Diketahui, pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B untuk badan usaha ormas agama.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.
Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).