Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2002, Lansia di Sumsel Ditangkap Polisi
SinPo.id - Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. Lansia bernama Mulyian (60) itu telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2002 silam.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya di Desa Air Kelinsar, Ulu Musi, Empat Lawang. Teranyar, pelaku melakukan aksi tak senonohnya pada 16 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka kerap masuk ke kamar korban dengan dalih sebagai seorang ayah, lalu melakukan tindakan asusila. Ia juga menggunakan ancaman dan intimidasi untuk membuat korban dan ibunya tunduk pada kehendaknya," kata Alpian dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 14 Desember 2024.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya pisau tajam, balok kayu, serta barang pribadi milik korban dan tersangka.
“Tersangka mengaku tergoda setiap kali melihat korban. Ini menunjukkan motif kejahatan yang dipengaruhi oleh niat buruk tersangka sendiri,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 285 dan 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.