Bikin MinyaKita Mahal, Kemendag Sanksi Puluhan Pelaku Usaha
SinPo.id - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag RI memberikan sanksi kepada puluhan pelaku untuk distribusi MinyaKita. Hal itu karena mereka diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita di tingkat konsumen.
"Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran," kata Dirjen PKTN Rusmin Amin dalam keterangannya, Sabtu, 14 Desember 2024.
Rusmin menjelaskan, Kemendag telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi.
Langkah ini kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.
Kemendag juga telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita pada 13 November, lalu 12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern.
Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700.
Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer. Hal ini menyebabkan harga Minyakita di atas HET. Sesuai regulasi, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.
"Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual Minyakita di konsumen langsung berada di atas HET yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer," jelas Rusmin.
Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan danTata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Kemudian, ada juga Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.
"Kami bersama Satgas Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melaksanakan pengawasan dan memastikan HET Minyakita sesuai dengan regulasi dan menjaga ketersediaan stok di pasar, khususnya menjelang momentum Nataru. Kami berharap para pelaku usaha mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah," pungkas Rusmin.

