Napi Diberi Amnesti, Pigai: Presiden Sedang Bangun Indonesia Berbasis HAM

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:49 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai. (SinPo.id/dok. Kemenham)
Menteri HAM Natalius Pigai. (SinPo.id/dok. Kemenham)

SinPo.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, alasan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana, karena ingin membangun Indonesia berbasis HAM. 

"Presiden sedang membangun Indonesia berbasis HAM," kata Pigai dalam keterangannya, Sabtu, 14 Desember 2024. 

Mantan Komisioner Komnas HAM ini menerangkan, anak 44 ribu lebih narapidana yang diusulkan diberi amnesti, itu bisa lebih. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan Asta Cita, yang termaktub dalam point pertama yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM. 

"Ini salah satu implementasi nyata cita-cita Asta Cita yang menetapkan Hak Asasi Manusia di nomor urut pertama," ujar Pigai. 

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan memberi amnesti kepada ribuan narapidan. Dari data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), setidaknya sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. 

"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas," kata Supratman. 

Menurut  Supratman, pemberian amnesti  dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas, dan juga pertimbangan sisi kemanusiaan.

Pemberian amnesti ini mencakup untuk narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan, seperti HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan. Kemudian, mereka yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), salah satunya terkait penghinaan Kepala Negara.

Lalu, terpidana kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata. "Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa ya, dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya," kata dia. 

Supratman mengatakan, usulan pemberian amnesti akan diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan pertimbangan. "Selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," ujar Supratman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI