Tokoh Adat Sarmi: Hak Konstitusional Paslon Jangan Dianggap Provokasi
SinPo.id - Pilkada Kabupaten Sarmi 2024 memasuki babak baru setelah dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Paslon nomor urut 02 Yanni-Jemmi Esau Maban dan Paslon nomor urut 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan terkait dugaan kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Kedua paslon menilai kecurangan Pilkada diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut 01, Dominggus-Jumiarti.
Namun, kubu Paslon 01 melalui juru kampanyenya, Albert Salmon Niniwen, menilai langkah hukum tersebut sebagai provokasi yang memecah belah masyarakat.
Terkait pernyataan tersebut, tokoh adat Sarmi, Rafel Werbabkay Sembor angkat bicara. Dia menegaskan gugatan ke MK merupakan hak konstitusional setiap peserta pilkada.
"Gugatan Paslon 02 dan 03 ke MK adalah sesuatu yang normal dalam proses pemilukada. Itu adalah ruang konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Justru pernyataan dari kubu Paslon 01 itu yang bisa memperkeruh suasana dan memprovokasi masyarakat,” ujar Rafel di Sarmi, Jumat, 13 Desember 2024.
Menurut Rafel, gugatan ke MK langkah sah yang seharusnya dihormati oleh semua pihak. Ia menilai tudingan provokasi justru merupakan upaya menggiring opini publik yang tidak sehat.
"Pihak 01 seharusnya tidak menghalangi hak konstitusional 02 dan 03. Banyak temuan dugaan kecurangan yang nyata-nyata merugikan mereka, sehingga mereka berhak menolak hasil penetapan KPU dan mencari keadilan di MK," tegasnya.
Rafel juga mengimbau masyarakat Sarmi untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. "Sebagai tokoh masyarakat, kita harus menciptakan suasana yang sejuk dan damai. Biarkan proses hukum berjalan tanpa ada komentar yang memanaskan suasana," ujarnya.
Rafel menilai, memang terdapat indikasi kuat kecurangan yang dilakukan Paslon 01. Pihaknya menerima laporan adanya intimidasi terhadap saksi dan pemilih, keterlibatan penyelenggara, anggota panwas yang terang-terangan mendukung Paslon 01.
Bahkan, di beberapa TPS, ditemukan kertas suara habis tercoblos meskipun banyak pemilih tidak mendapatkan kesempatan mencoblos karena kehabisan kertas suara. Dia juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah suara di beberapa TPS.
"Ada TPS yang jumlah kertas suara tercoblos lebih besar daripada jumlah DPT. Ini mengindikasikan adanya persekongkolan antara penyelenggara dan Paslon 01," katanya.
Pendidikan Politik
Rafel mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Paslon 02 dan 03 sebagai bentuk pendidikan politik yang mencerdaskan.
"Meskipun merasa dicurangi, mereka memilih menempuh jalur hukum, bukan jalur yang destruktif. Ini adalah contoh demokrasi yang beradab," ujarnya.
Ia berharap agar Pilkada di Kabupaten Sarmi ke depan dapat berjalan lebih jujur dan adil tanpa intimidasi maupun praktik politik uang. Dia berharap masyarakat memahami jika gugatan ke MK merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan dalam demokrasi.
"Jangan sampai ada opini yang menyesatkan bahwa gugatan itu provokasi," tegasnya.
Diskualifikasi Paslon
Dalam gugatannya, Paslon 02 dan 03 meminta MK mendiskualifikasi Paslon 01 atau setidak-tidaknya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Terkait dengan diskualifikasi calon kepala daerah, Juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan MK tidak sekadar 'Mahkamah Kalkulator' yang mengurusi hasil penghitungan suara saja. MK bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada. Karenanya, MK bisa menggunakan kewenangannya untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah.
"Sehingga ini kemudian MK memutuskan beberapa hasil pilkada lalu dengan putusan diskualifikasi calonnya sekalipun calonnya menang," kata Enny saat mengisi webinar bertajuk 'Pilkada 2024 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada' yang diunggah akun YouTube MK, Senin, 5 Agustus 2024 lalu.