LIBUR NATARU

Kerja saat Nataru, Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar Lembur Karyawan

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 13 Desember 2024 | 17:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama perusahaan menjelang libur Natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru). Dimana, para pengusaha diminta membayar upah lembur kepada karyawan yang masuk bekerja pada libur Nataru. 

"Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," kata Yassierli dalam SE tersebut, dikutip Jumat, 13 Desember 2024.

Yassierli menjelaskan bahwa pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Kendati demikian, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus. 

Hal ini seperti dimaksudkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Namun, dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Yassierli menjelaskan jika cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Sementara untuk pelaksanaan cuti bersama, bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Kemudian, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Selain itu, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran No.M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI