KPK Sebut Pemanggilan Yasonna Laoly Terkait Bukti Baru Kasus Harun Masiku
SinPo.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam perkara Harun Masiku.
Pemanggilan anggota DPR RI Fraksi PDIP itu setelah penyidik KPK menemukan bukti baru terkait dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya. Baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Jumat, 13 Desember 2024.
Yasonna diduga memiliki keterkaitan ataupun mengetahui soal barang bukti baru tersebut. Oleh karena itu, penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
"Kenapa baru sekarang (dipanggil)?, kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini," imbuhnya.
Adapun Yasonna seharusnya diperiksa penyidik pada hari ini. Namun, dia berhalangan hadir lantaran ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
KPK pun telah menjadwal ulang pemeriksaan Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024 mendatang. Yasonna diharapkan dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tim satgas KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga sekarang.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun yanh merupakan calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan Sumatera Selatan itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Kemudian, pada 16 Januari 2020, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai Menkumham yang juga politikus PDIP, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Terbaru, KPK telah memperbarui surat perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku. Surat tersebut bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 dan ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tertuang dalam surat tersebut.
Bagi siapa yang menemukan Harun bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.