YASSONA LAOLY DIPANGGIL KPK

KPK Panggil Ulang Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024

Laporan: david
Jumat, 13 Desember 2024 | 16:13 WIB
Mantan Menkumham Yasonna H. Laoly (SinPo.id/ Ashar)
Mantan Menkumham Yasonna H. Laoly (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada 18 Desember 2024 mendatang.

Yasonna bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 13 Desember 2024.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu seharusnya diperiksa penyidik pada hari ini. Namun, Yasonna berhalangan hadir lantaran ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. 

Tessa tidak menjelaskan secara rinci mengenai materi yang akan didalami penyidik. Yang pasti, Yasonna dipanggil lantaran diduga memiliki keterkaitan ataupun mengetahui soal kasus Harun Masiku.

"Apakah kaitannya tentang barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan atau mungkin ada informasi-informasi lainnya yang diperlukan dari beliau. Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL (Yasonna Laoly)," kata Tessa.

"Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu disaat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya," tambah Tessa.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

Tim satgas KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun yanh merupakan calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan Sumatera Selatan itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

Kemudian, pada 16 Januari 2020, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai Menkumham yang juga politikus PDIP, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

Terbaru, KPK telah memperbarui surat perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku. Surat tersebut bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 dan ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tertuang dalam surat tersebut.

Bagi siapa yang menemukan Harun bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI