Anggota DPR: Bank Emas Konsep Potensial Jika Implementasi Baik

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 13 Desember 2024 | 13:54 WIB
Ilustrasi bullion bank atau gudang emas. (SinPo.id/Istimewa).
Ilustrasi bullion bank atau gudang emas. (SinPo.id/Istimewa).

SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyatakan  pembentukan bank emas atau bullion bank merupakan rencana yang akan mendatangkan manfaat bila diimplementasikan secara baik.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Bank emas adalah konsep yang potensial jika diimplementasikan dengan baik," kata Fathi dalam keterangan persnya pada Jumat, 13 Desember 2024.

"Selain untuk investasi, masyarakat perlu merasa aman dan nyaman dalam memanfaatkan layanan bank emas. Pemerintah harus menjelaskan mekanisme, manfaat, dan bagaimana lembaga ini bisa inklusif untuk semua kalangan," lanjutnya.

Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan bank emas. Karena dengan jumlah cadangan emas yang signifikan, budaya masyarakat yang memandang emas sebagai instrumen investasi, serta dukungan teknologi, bank emas bisa menjadi solusi keuangan inovatif.

Namun, kata Fathi, pemerintah harus menunjuk lembaga yang memiliki rekam jejak baik, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu juga harus disertai dengan transparansi dan tata kelola yang baik.

"BRI memiliki pengalaman dalam melayani segmen masyarakat kecil, sementara BSI dapat memanfaatkan pendekatan syariah yang cocok dengan budaya masyarakat kita. Namun, jangan sampai konsep ini hanya menjadi wacana atau malah menambah beban masyarakat melalui biaya-biaya tambahan," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan kajian mendalam dan melibatkan masyarakat dalam penyusunan regulasi bank emas.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan komitmennya untuk merealisasikan pembentukan bank emas atau bullion bank. Pasalnya, Indonesia kini sudah mampu memproduksi emas batangan, dan harus bisa memasukkan emas batangan itu ke dalam neraca lembaga jasa keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tanpa bullion bank, selama ini emas yang dibuat di Indonesia hanya sebatas komoditas perdagangan belaka. Akibatnya, Indonesia hanya memperoleh biaya produksi saja, sedangkan emas batangannya masuk ke negara lain seperti Singapura, dan tercatat di neraca lembaga jasa keuangannya.

"Padahal di negara lain seperti Inggris dan Singapura itu emas masuk dalam neraca perbankan," kata Airlangga dalam acara Rakornas Investasi 2024 di Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI