KPU DKI Umumkan Pemenang Pilkada Jakarta Usai ada Pemberitahuan dari MK

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 12 Desember 2024 | 21:26 WIB
Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Istimewa)
Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengonfirmasi bahwa pengumuman pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada Jakarta 2024 akan dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pemberitahuan mengenai permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah mengatakan tahapan penetapan pasangan terpilih akan dilakukan segera setelah MK mengirimkan pemberitahuan secara resmi kepada KPU. 

"Kami akan menetapkan pasangan terpilih paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan tersebut," kata Fahmi dalam keterangannya, Kamis, 12 Desember 2024.

Menurut dia, proses ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. 

Pada pasal 57,  kata dia, dijelaskan bahwa penetapan dilakukan dengan dua kondisi, yakni jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, atau jika sudah ada putusan final dari MK terkait PHP yang diajukan.

Lebih lanjut, Fahmi mengungkapkan, pemberitahuan terkait BRPK dijadwalkan akan diterima KPU DKI pada 19-20 Desember 2024. Setelah itu, pengumuman pemenang Pilkada Jakarta 2024 akan dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari, yang berarti akhir tahun 2024.

"Sesuai dengan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa hasil pemilihan harus diajukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pilkada," ungkap dia. 

Fahmi menambahkan, proses hukum yang masih berjalan ini akan menentukan kapan keputusan akhir mengenai pemenang Pilkada Jakarta 2024 dapat diumumkan secara resmi.