Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemilik Ria Beauty

Laporan: Firdausi
Kamis, 12 Desember 2024 | 16:53 WIB
Konfrensi pers klinik abal-abal Ria Beauty (SinPo.id/Firdausi)
Konfrensi pers klinik abal-abal Ria Beauty (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Ria Agustina, tersangka kasus praktik kecantikan ilegal yang sekaligus pemilik salon Ria Beauty. Alasan ditolaknya atas dasar pertimbangan untuk memudahkan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.

"Memang ada pengajuan penangguhan penahanan, untuk sementara belum bisa ACC (penangguhan penahanannya)," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma kepada wartawan, Kamis, 12 Desember 2024.

Tersangka Ria yang berdomisili di Malang, Jawa Timur jadi alasan utama ditolaknya penangguhan penahanan tersebut. Sebab bila pengajuan dikabulkan, tentu akan menyulitkan penyidik melakukan penyidikan dan pengembangan.

"Mengingat juga dia tempat tinggalnya di Malang, tentu penyidik akan bolak-balik," tuturnya.

Di sisi lain, kata dia, kasus yang menjerat Ria adalah kasus teranyar, sehingga kasus tersebut masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut.

"Karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman lagi. Terus untuk tambahan saksi lainnya kita akan pendalaman lagi," ucapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty. 
Ria ditangkap setelah melakukan praktik yang tidak memenuhi standar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 1 Desember 2024.

Polisi juga menjerat DN sebagai tersangka. DN adalah karyawan Ria yang membantu melakukan praktik gosok wajah kepada pasien.

Atas perbuatannya, kedau tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI