PELECEHAN ANAK

Bocah 12 Tahun Diduga Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Mamuju

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 12 Desember 2024 | 08:59 WIB
Ilustrasi anak korban pelecehan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi anak korban pelecehan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polresta Mamuju, Sulawesi Barat menyelidiki dugaan rudapaksa yang menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Mirisnya, pelaku diduga merupakan ayah tiri korban sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, kasus ini dilaporkan keluarga korban pada Senin, 9 Desember 2024. Laporan ter-register dengan nomor : LP / B / 270 / XII / 2024 / SPKT Resta Mamuju.

"Anak tersebut melaporkan telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Kasus ini melibatkan ayah tirinya sebagai terlapor," kata Jamaluddin dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 12 Desember 2024.

Dari laporan tersebut, kata Jamaluddin, korban mengaku menjadi korban rudapaksa ayah tirinya pada tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 20.00. Aksi bejat itu terjadi di rumahnya sendiri.

"Untuk sementara, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik itu saksi korban, ibu kandung korban dan serta saksi lainnya," kata dia.

Rencananya, sambung Jamaluddin, pihaknya akan memeriksa terlapor. Setelah itu polisi akan melakukan gelar perkara.

"Sehingga nantinya dapat ditentukan layak tidaknya laporan polisi tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Semoga cukup bukti untuk penetapan tersangka," jelasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI