MK Tak akan Toleransi Upaya Pengaruh dalam Putusan Sengketa Pilkada

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 11 Desember 2024 | 14:56 WIB
Ketua MK Suhartoyo. (SinPo.id/Antara)
Ketua MK Suhartoyo. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan membiarkan upaya pihak-pihak tertentu yang berusaha mempengaruhi putusan hakim, khususnya dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (sengketa pilkada). 

Menurut Suhartoyo, tindakan seperti itu harus segera diatasi agar tidak merusak integritas MK.

"Jika ada pihak yang mengiming-imingi bisa mempengaruhi putusan hakim, kami tidak akan diam," ujar Suhartoyo kepada wartawan, Rabu, 11 Desember 2024

"Kami perlu meluruskan hal tersebut agar tidak menjadi isu yang dianggap benar, meskipun belum tentu demikian," sambungnya. 

Dia juga mengimbau kepada masyarakat dan media untuk melaporkan jika ada indikasi terkait hal tersebut. Dia meminta media dan publik untuk memberikan data atau informasi yang dapat membantu MK mengantisipasi adanya potensi pelanggaran atau tindakan yang merugikan.

"Jika ada informasi terkait hal ini, kami sangat mengharapkan masukan dari media atau masyarakat. Dengan begitu, kami bisa bertindak sesuai prosedur yang ada," tutur dia. 

Saat ini, kata Suhartoyo, MK tengah memproses sejumlah gugatan terkait hasil Pilkada 2024. Hingga Rabu, 11 Desember 2024, dini hari, MK telah menerima 240 permohonan sengketa yang terdiri dari dua sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota. 

"Pendaftaran sengketa pilkada ini masih akan terus berlanjut, mengingat batas waktu pendaftaran berbeda-beda di setiap daerah," ungkap Suhartoyo. 

Lebih lanjut, dia pun memprediksi, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada awal Januari 2025. Dia juga menjelaskan bahwa sidang perkara akan dilakukan dengan metode panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang memerlukan sidang pleno.

“Untuk sidang pemeriksaan dan pembuktian, biasanya menggunakan panel, kecuali dalam keadaan darurat yang membutuhkan sidang pleno,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI