KPK Tangani 597 Perkara Korupsi dalam Lima Tahun Terakhir
SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolangi mengatakan pihaknya telah menindak sebanyak 597 kasus korupsi dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir.
Beberapa perkara korupsi itu terjadi di sektor penting. Di antaranya, hukum, pembangunan, infrastruktur, perizinan, sumber daya alam, pendidikan hingga kesehatan.
"Pada upaya penindakan antikorupsi tahun 2020-2024 ini atau selama kurang lebih 5 tahun ini, KPK telah menangani 597 perkara," kata Nawawi Pomolango di KPK saat acara Peringatan Hakordia, Senin 9 Desember 2024.
Nawawi mengatakan pelaku korupsi tidak hanya diberikan efek jera berupa hukuman pidana. Namun, sambung Nawawi, perampasan aset hasil korupsi penting dilakukan.
"Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," ujarnya.
Nawawi mengungkapkan KPK telag menyetorkan sebanyak Rp 2,4 triliun kepada kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Uang itu dari hasil pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery kasus korupsi yang dilakukan KPK pada periode 2020-2024.
"Dari sejumlah penanganan perkara di tahun 2020-2024, KPK berhasil melakukan asset recovery, yang menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi tterhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp 2.490.470.167.594," ucap Nawawi.
Khusus di tahun 2024 ini, kata Nawawi, KPK memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 677,5 miliar. Nawawi menjelaskan upaya pencegahan korupsi ini sesuai dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2019.