Warung Dibobol Maling di Samarinda, Ponsel dan Uang Puluhan Juta Raib
SinPo.id - Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Paser berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pencurian sebuah handphone dan pencurian dana dari rekening korban. Kamis 5 Desember 2024.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Septi Saputra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 5 Desember 2024. Kejadian tersebut terjadi di sebuah warung di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, pada Jumat, 22 November 2024.
“Korban, Oswaldus Lewa Natu, kehilangan handphone Oppo A18 serta dana sebesar Rp 36.300.000 dari rekening pribadinya,” ungkap Iptu Helmi. Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Polres Paser segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Polsek Paser Belengkong, polisi mendatangi rumah salah satu terduga pelaku di Jalan Sultan Sepuh. Pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, dua pelaku berinisial M. A (17) dan A. H (21) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengambil handphone korban dan mengakses rekening melalui aplikasi BRImo,” tambah Iptu Helmi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 40.000.000. (empat puluh juta rupiah), Pelaku terjerat pasal 363 ( KUHP) Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 ( tahun) Penjara.
Polres Paser terus mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Paser,” tutup Iptu Helmi.