KPU Jakarta Siap Hadapi Gugatan Pilkada di MK
SinPo.id - Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan KPU siap menghadapi perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, KPU menyiapkan tim hukum untuk melawan gugatan sengketa.
"Kalau terkait dengan persiapan kami siap dari sisi data," kata dia pada Sabtu 7 Desember 2024.
Kata dia, kesiapan KPU mulai dari sisi administrasi. KPU siap menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada.
"Semuanya sudah kami siapkan dengan baik dan tim hukum juga sudah menyiapkan ya, sebelum hari pemungutan suara kami sudah siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk tadi dokumen C6 yang terdistribusi, foto-fotonya," kata dia.
Pengajuan sengketa itu, dapat dilakukan usai KPU menetapkan hasil suara Pilgub Jakarta. Penetapan hasil suara akan digelae besok, Minggu 8 Desember 2024. Jikaka tidak terdapat sengketa yang diajukan oleh pasangan calon, KPU akan langsung menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Jika tidak ada sengketa yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta, pihaknya siap menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.
"Kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan gubernur dan wakil terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada 2 putaran," tambahnya.