KLINIK RIA BEAUTY

Polisi Imbau Korban Klinik Ria Beauty Segera Melapor

Laporan: Firdausi
Sabtu, 07 Desember 2024 | 21:52 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (SinPo.id/Firdausi)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban praktik dari klinik kecantikan Ria Beauty agar segera membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya. 

"Kami imbau masyarakat bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu, 7 Desember 2024.

Menurut Wira, laporan masyarakat yang merasa menjadi korban itu penting untuk melakukan pengusutan dan pengembangan kasus klinik abal-abal tersebut.

"Setiap laporan kita tindaklanjuti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik kecantikan tidak sesuai ketentuan. Barang-barang yang digunakan dalam praktik ini tidak terdaftar di BPOM termasuk pelaku yang melakukan praktik ini bukanlah seorang dokter. Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty ditangkap pada 1 Desember 2024. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI