Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta
SinPo.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 November 2024.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi Pasal 70 UU tersebut, dikutip dari JDIH Setneg, Sabtu, 7 Desember 2024.
UU itu juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yaitu gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta, kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.
Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.
Kendati tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.
"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," demikian petikan pasal II.
Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur karena keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan.
"Bahwa perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan keputusan presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi point B pertimbangan.