DPR Siapkan Langkah Strategis untuk Pelototi Kenaikan PPN 12 Persen

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 07 Desember 2024 | 10:05 WIB
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengawasi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Langkah-langkah itu diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak berdampak negatif terhadap ekonomi nasional. Meskipun, kebijakan PPN 12 hanya menyasar komoditas barang mewah.

Legislator Fraksi PKB itu menyatakan pemerintah harus memastikan kepatuhan wajib pajak, baik individu maupun perusahaan. 

"Untuk mendukung hal ini, maka pelaporan dan pelacakan transaksi harus bisa dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel, sehingga tidak terjadi hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak," kata Anggia kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 7 Desember 2024. 

Anggia mengingatkan kriteria mengenai barang mewah juga perlu diperjelas. Sebab, tanpa definisi yang tegas, potensi perbedaan penafsiran akan muncul sehingga dapat mengganggu pelaksanaan kebijakan.  

"Ini perlu dilakukan supaya tidak ada penafsiran yang berbeda apakah suatu barang dikategorikan barang mewah atau tidak," kata dia.

Selain itu, Anggia menyarankan agar pemerintah menyusun mekanisme untuk mencegah pihak-pihak tertentu menurunkan nilai transaksi guna menghindari kategori barang mewah dan kewajiban membayar PPN 12 persen.  

"Dikarenakan PPN 12 persen menyasar barang mewah, maka pengaruh signifikan terhadap konsumsi masyarakat adalah komoditas sekunder bahkan tersier," kata dia. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelas menengah telah menurun dari 57,33 juta jiwa pada 2019 menjadi 47,85 juta jiwa. Penurunan serupa juga terjadi pada kelas atas, yang menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) berkurang dari 0,42 persen menjadi 0,38 persen dalam satu dekade terakhir atau setara dengan 1,07 juta jiwa.  

"Dengan adanya kenaikan PPN 12% maka tidak menutup kemungkinan akan menurunkan kembali jumlah kelas atas dan kelas menengah," ucap Anggia.  

Anggia menegaskan pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi untuk mencegah penyusutan jumlah kelas menengah. 

"Maka berangkat dari situasi ini, pemerintah perlu untuk mengantisipasi supaya jumlah kelas menengah tidak terus menyusut," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco mengungkapkan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah. Ini disampaikan Dasco usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas rencana kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 dan aspirasi masyarakat.

"Ada 3 poin, yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi, secara selektif," kata Dasco.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI