Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 07 Desember 2024 | 02:31 WIB
PPN
PPN

SinPo.id -  Pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 2025. Presiden Prabowo Subianto mengatakan kenaikan PPN 12% hanya akan dikenakan kepada barang mewah.

"Sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024. 

Dia memastikan kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Sementara itu, pemerintah berupaya melindungi rakyat. 

"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil, ya. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah. Kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," kata dia.

Prabowo menyebut kebijakan PPN 12% di 2025 adalah amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah disebut akan melaksanakannya, namun selektif hanya untuk barang mewah.

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI