KJP ANAK PANTI ASUHAN

Pemprov DKI Siapkan KJP untuk 416 Siswa Panti Asuhan di Jakarta

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 06 Desember 2024 | 21:31 WIB
Ilustrasi KJP (SinPo.id/ jakarta.go.id)
Ilustrasi KJP (SinPo.id/ jakarta.go.id)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta bakal memberikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada 416 siswa panti asuhan sebagai bagian dari program bantuan pendidikan. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Sarjoko menyebutkan bahwa pemberian KJP untuk siswa panti asuhan merupakan usulan baru dari Dinas Sosial.

“Selain total 165 ribu penerima KJP baru dan 399.040 penerima KJP lanjutan, kami juga mengusulkan 416 siswa panti asuhan untuk mendapatkan KJP,” kata Sarjoko dalam keterangannya, Jumat, 6 Desember 2024.

Menurut dia, anggaran untuk program KJP Plus yang mencakup total 523.622 siswa mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Meskipun jumlah penerima sudah ditetapkan, dia mengungkapkan bahwa proses administrasi perbankan masih sedang berlangsung, termasuk untuk siswa panti asuhan.

"Untuk penerima KJP baru, kami masih menyiapkan administrasi perbankan seperti nomor rekening, buku tabungan, dan ATM. Setelah proses administrasi selesai, dana akan segera dicairkan dan KJP akan didistribusikan kepada para siswa," ungkap dia. 

Sarjoko pun berharap program KJP ini dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di ibu kota.

Sebagai informasi, Pemprov DKI menetapkan pencairan dana bantuan sosial KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II untuk bulan November dan Desember mulai 6 Desember 2024 secara bertahap.

Adapun total penerima bansos KJP tahap II yakni sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI