KLINIK KECANTIKAN ABAL-ABAL

Bahayakan Konsumen, Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty Ditangkap

Laporan: Firdausi
Jumat, 06 Desember 2024 | 18:11 WIB
Konferensi pers pengungkapan klinik abal-abal (SinPo.id/Firdausi)
Konferensi pers pengungkapan klinik abal-abal (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty. Ria ditangkap setelah melakukan praktik yang tidak memenuhi standar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 1 Desember 2024. Dokter yang ada di klinik juga abal-abal.

"Kita tangkap RA, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty karena kliniknya tidak standar kesehatan dan membahayakan konsumen," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konfrensi persnya, Jumat, 6 Desember 2024.

Modus tersangka membuka klinik abal-abal menjanjikan konsumen bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan.

"Tersangka mengambil keuntungan dengan cara ia membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang sangat membahayakan," tuturnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tersangka Ria untuk melakukan treatment sangatlah membahayakan para konsumen.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan alat derma roller tersebut ada izin iedar, cream anestesidan serum tidak terdaftar BPOM. Dokternya," tuturnya.

"Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI