Polisi Kebut Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
SinPo.id - Polisi melimpahkan berkas perkara remaja yang membunuh ayahnya inisial APW (40) dan neneknya RM (69) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk kemudian akan disidangkan.
"Berkas sudah dikirim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.
Nurma menuturkan, berkas tersebut terlebih dulu akan diteliti oleh jaksa. Namun bila belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik.
"Diteliti oleh jaksa dan akan dikembalikan kepada polisi jika ditemukan kekurangan," ungkapnya.
Diketahui, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69), sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk.
Atas ulahnya, pelaku ditetapkan tersangka dengan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP.