Hanya Barang Mewah yang Kena PPN 12 persen per 1 Januari 2025

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 06 Desember 2024 | 03:25 WIB
Konferensi pers Pimpinan DPR usai berkoordinsi dengan Presiden Prabowo Subianto (SinPo.id/Setpres)
Konferensi pers Pimpinan DPR usai berkoordinsi dengan Presiden Prabowo Subianto (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 peren hanya diberlakukan untuk barang mewah. Antara lain mobil, apartemen dan rumah mewah.

Barang-barang kebutuhan pokok dan konsumsi masyarakat tidak akan terkena dampak, guna menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi rakyat.

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ungkap Wakil Ketua DPR Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Sementara itu untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11 persen. "Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen," paparnya.

DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pajak pertambahan nilai (PPN) kebutuhan pokok diturunkan.

"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," paparnya.

Dasco menyampaikan, pemerintah sekarang sedang menggelar rapat internal untuk membuat keputusan. Beberapa menteri dipanggil khusus oleh Prabowo pada sore ini.

"Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," kata Dasco.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI