Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Dituntut 12 Tahun Penjara
SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut mantan Direktur PT Timah Tbk bernama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa meyakini Mochtar Riza terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan amat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.
Terdakwa Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama enam tahun," ujar jaksa.
Mochtar Reza Pahlevi bersama eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi dugaan korupsi timah.
Keduanya didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Crazy Rich PIK Helena Lim dan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar hingga Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.