Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
SinPo.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Heru Hanindyo tidak terima diproses hukum oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.
“Berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi psda Kamis 5 Desember 2024.
Heru mengajukan permohonan Praperadilan tersebut pada Selasa, 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana. Gugatan Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara: 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Adapun gugatan Praperadilan Heru akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdullah Mahrus.
“Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat, 13 Desember 2024,” tutur Djuyamto.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut belum mendapat informasi soal praperadilan yang dilayangkan Heru Hanindyo.
“Kita belum ada terima pemberitahuan atau panggilannya,” kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis.
Kendati demikian, Harli menegaskam Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan. Kejagung meyakini penetapan tersangka terhadap Heru sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk diketahui, Tim Kejagung menangkap majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.
Tiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti.
Erintuah Damanik dkk dilakukan pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kini sudah ditahan Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara. Ronald juga diwajibkan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Belakangan, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.