Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, KPK Periksa Bos PT Bumi Manfaat Gemilang
SinPo.id - KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan total ada empat saksi yang diperiksa pihaknya hari ini, Rabu, 4 Desember 2024.
Keempat saksi terdiri dari Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, M Ibrahim Al Asy'ari; Pihak swasta, Suwarno; serta dua orang notaris bernama Sumini dan Adi Hendro Prasetyo.
"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta, Jl. Ring Road Utara, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 4 Desember 2024.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut, dimana perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 220 miliar.