Bawaslu Catat Penurunan Kasus PSU di Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 04 Desember 2024 | 10:39 WIB
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa kinerja badan ad hoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat media gathering dengan tema 'Evaluasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024', di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu, 4 Desember 2024.

Lolly menyebut, salah satu indikator utama yang mencerminkan hal tersebut ialah penurunan jumlah rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

Dia pun mencontohkan di Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu 2024, Bawaslu merekomendasikan PSU di 69 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, pada Pilkada 2024, rekomendasi PSU hanya diberikan di 13 TPS

"Kerja teman-teman ad hoc lebih baik, sehingga kesalahan yang harus dikoreksi tidak sebanyak pada Pemilu yang lalu," ungkap dia. 

Selain itu, Lolly juga menyoroti penurunan signifikan PSU di Papua. Pada Pemilu 2024, Bawaslu memberikan rekomendasi PSU di sekitar 90 TPS, sementara pada Pilkada 2024, jumlahnya hanya 36 TPS.

"Data ini menunjukkan adanya perbaikan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, yang dapat dikaitkan dengan semakin optimalnya kinerja petugas ad hoc di lapangan," kata Lolly. 

Lebih lanjut, dia menuturkan, penurunan jumlah rekomendasi PSU, serta pelaksanaan penghitungan suara ulang (PSSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS), menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Secara keseluruhan, rekomendasi terhadap peristiwa PSU dan prosedur lainnya mengalami penurunan, yang berarti ada perbaikan yang signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2024,” ujar dia. 

Lolly pun menilai, perbaikan ini merupakan hasil dari peningkatan kapasitas dan pengalaman yang dimiliki oleh petugas ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta petugas lainnya yang terlibat dalam proses pemilihan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI