Menaker Targetkan Aturan soal UMP 2025 Terbit Besok
SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan, peraturan menteri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025, diterbitkan pada Rabu besok. Aturan tersebut kini dalam proses harmonisasi.
"Kami sedang menyusun peraturan menteri. Sudah saya sampaikan, targetnya besok insyaallah ya. Jadi, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya," kata Yassierli kepada wartawan, Selasa, 3 Desember 2024.
Selain itu, lanjut Yassierli, Kemenaker juga sedang mempersiapkan langkah antisipasi kondisi ekonomi bersama Kementerian Koordinator dan kementerian terkait lainnya.
Antisipasi ini berupa kebijakan fiskal, seperti memberi insentif pada perusahaan yang berpotensi tidak sanggup menaikkan upah. Namun, ia belum bisa memastikan lebih lanjut terkait rencana ini karena masih akan dibahas.
"Ya antisipasinya positif lah, dalam artian kita berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya. Kita belum tau, nanti kita lihat ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan, tujuan keputusan menaikan upah sebesar 6,5 persen ialah untuk meningkatkan daya beli pekerja. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian dan diskusi lembaga kerja sama (LKS) tripartit antara pemerintah, perwakilan pekerja, dan pengusaha.
"Sehingga kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5 persen dan itu diumumkan. Daripada teman-teman nanya terus ini kapan dikeluarin. Ini kalau Peraturan Menteri ini kan tinggal masalah teknis nih," tukasnya.

