Soal Usul Gubernur Dipilih DPRD, Komisi II: Kita Tampung Dulu Semua Masukan

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 02 Desember 2024 | 22:33 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf (SinPo.id/Sigit)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf (SinPo.id/Sigit)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyarankan agar berbagai masukan mengenai wacana pemilihan gubernur melalui DPRD ditampung terlebih dahulu sebelum diambil keputusan lebih lanjut. 

Dede juga menyarankan agar naskah akademik dari berbagai stakeholder dikumpulkan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan tidak hanya berdasarkan sudut pandang politik semata.

"Kalau saya menyarankan, kita kumpulkan masukan naskah akademik dari berbagai stakeholder. Jadi bukan hanya dari sudut pandang politik saja," ujar Dede kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Kendati demikian, Dede menilai tidak ada masalah dengan wacana yang berkembang terkait pemilihan gubernur oleh DPRD. Namun, dia mengingatkan, jika usulan tersebut diterima, perubahan besar akan terjadi, terutama dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Menurut dia, untuk memahami usulan tersebut secara menyeluruh, penting untuk kembali menelaah konsep otonomi daerah. 

"Kalau kita kembali ke otonomi daerah, otonomi daerah mau berada di mana? Di level kabupaten/kota kah, level provinsi kah, atau level desa? Kita harus lihat dari sudut ini dulu, apa namanya filosofisnya, sosiologisnya dan lain-lain," tuturnya. 

Lebih lanjut, Dede menekankan perlunya peninjauan terhadap peran pemerintah provinsi. "Kita juga harus melihat peran pemerintah provinsi sebagai apa? Apakah dia sebagai kepala daerah atau perpanjangan tangan pemerintah pusat? Itu berarti adanya di undang-undang pemerintahan daerah," ungkap Dede. 

Sebagai informasi, wacana agar pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD dimunculkan oleh politikus PKB Jazilul Fawaid.

Dia mengungkapkan bahwa PKB tengah mengkaji usulan agar pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD. Alasannya, biaya besar yang dikeluarkan bisa digunakan untuk keperluan lain. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI