Pengacara Minta Kasus Firli Dihentikan, Polda Metro Jaya: Kasus Pemerasan Tak Bisa Disetop

Laporan: Firdausi
Senin, 02 Desember 2024 | 18:56 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penanganan kasus dugaan penerimaan, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berlangsung. 

Hal ini juga untuk merespon permintaan pengacara Firli Bahuri yang meminta agar kasus tersebut dihentikan alias di SP3.

"Silakan penasihat hukum/pengacara FB menyampaikan hal tersebut, namun secara tegas saya sampaikan penanganannya masih tetap berjalan," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.

Ade Safri juga menuturkan, meski banyak yang berasumsi penanganan kasus Firli lambat, namun kasus tersebut tetap dilakukan secara profesional dan transparan.

"Penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabe," tandasnya 

Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus yang menjerat kliennya. Permintaan ini disampaikan dalam surat yang diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 November 2024.

Firli Bahuri diketahui sudah menyandang gelar tersangka sejak satu tahun silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diyakini melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian sedangkan Firli sebagai Ketua KPK RI.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Firli.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI