Polisi Tetapkan Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan Jadi Tersangka
SinPo.id - Polisi menetapkan remaja yang membunuh ayah dan nenek di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan menjadi tersangka.
"Iya remaja pelaku pembunuhan sudah ditetapkan tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.
Atas ulahnya, pelaku yang merupakan anak di bawah umur itu disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP.
Saat ini sang anak dititipkan di lembaga penitipan anak di bawah Kementerian Sosial (Kemensos) RI. "Saat ini pelaku dititip di Kemensos, di lembaga penitipan anak," ujarnya.
Diketahui, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69), sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk.
Dari hasil penyelidikan sementara, MAS saat itu mengaku tidak bisa tidur dan mendapatkan bisikan-bisikan.