Polisi Masih Buru Empat Buronan Kasus Judol Komdigi

Laporan: Firdausi
Senin, 02 Desember 2024 | 12:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya masih memburu empat tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus judi online yang dibeking oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang madih kita buru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Senin, 2 Desember.

Sebanyak empat DPO itu masing-masing berinisial J, JH, F dan C. Keempatnya berperan sebagai pengelola website judi online dan pencari website judol.

"Perannya ada sebagai bandar atau pengelola website judi dan pencari website yang belum di blokir," ujarnya.

Diketahui, sejauh ini, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap terkait kasus judi online.

Terbaru, dua orang ditangkap dalam kasus judol Komdigi. Keduanya adalah sosok berinisial AA dan F.

Dari tangan kedua tersangka baru kasus mafia judol Komdigi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti fantastis, yakni uang tunai senilai Rp1,4 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI