Upah Naik 6,5 Persen, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Antisipasi PHK

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 01 Desember 2024 | 20:32 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (SinPo.id/dok. EKON)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (SinPo.id/dok. EKON)

SinPo.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan membentuk task force atau satuan tugas (satgas) terkait untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, menyusul kebijakan menaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. 

"Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK," kata Airlangga di Jakarta, Minggu, 1 Desember 2024. 

Namun, Airlangga tak menjelaskan secara rinci kapan waktu pembentukan Satgas PHK akan dilakukan. Ia hanya menyebut, kerja satgas nantinya akan fokus meneliti aspek fundamental dari industri di Indonesia.

"Yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kami akan pelajari di sana," kata Airlangga.

Selain itu, ia memastikan bahwa pemerintah akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan di Tanah Air.

"Sesuai dengan apa yang diprogramkan oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, yaitu tekan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Airlangga.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen mulai 2025. Prabowo mengatakan, upah minimum tersebut menjadi jaring pengaman nasional yang penting untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.

"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI