Setara Institute: Polri di Bawah Presiden, Itu Perintah Konstitusi

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 01 Desember 2024 | 16:25 WIB
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (SinPo.id/dok. Pribadi)
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (SinPo.id/dok. Pribadi)

SinPo.id - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi mengingatkan, aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagaimana di masa Orde Baru, adalah gagasan keliru dan bertentangan konstitusi. 

"Hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam Undang-Undang Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden. Sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden," kata Hendardi dalam keterangannya, Minggu, 1 Desember 2024 

Menurut Hendardi, usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945. Dimana, ketentuan ini mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Hendardi menerangkan, pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah amanat reformasi yang harus dijaga. Bagi dia, gagasan pengembalian posisi Polri seperti masa lalu dapat mengundang banyak penumpang gelap yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum. 

Dia memaparkan, dalam riset Desain Transformasi Polri, SETARA Institute (2024) telah menangkap aspirasi terkait perubahan posisi kelembagaan Polri dan merekomendasikan transformasi kinerja Polri bukan mengubah posisi kelembagaan Polri, karena menjaga independensi Polri adalah perintah Konstitusi. 

Setara Institute mendorong transformasi Polri dengan salah satunya memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dan menjalankan fungsi penegakan hukum.

"Secara paralel, perbaikan hukum Pemilu dan Pilkada harus terus menerus dilakukan, baik dilakukan oleh otoritas legislasi maupun melalui Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana, sehingga kualitas demokrasi terus meningkat," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI