PILGUB JAKARTA

Coblos Belasan Surat Suara, Bawaslu DKI Klarifikasi Ketua KPPS di Jaktim

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 01 Desember 2024 | 13:08 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI tengah menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial RH.

Kasus ini muncul setelah RH terbukti mencoblos belasan surat suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, pada Pilkada Jakarta 2024 yang baru berlangsung.

Anggota Bawaslu Jakarta Timur (Jaktim) Amelia Rahman menyebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap RH serta petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan tersebut dilakukan pada 28 November 2024 lalu.

"Pada 28 November, kami telah memanggil Ketua KPPS, RH, dan Pamsung, KN, untuk dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi," kata Amelia kepada wartawan, Minggu, 1 Desember 2024.

Selain RH dan KN, kata dia, Bawaslu juga telah memanggil sejumlah pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. Namun, Amelia enggan mengungkapkan lebih lanjut mengenai detail klarifikasi tersebut karena prosesnya masih berjalan dan bersifat rahasia.

"Saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung dan kami sedang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait melalui Gakkumdu (Bawaslu, Polisi, dan Jaksa). Kami masih dalam tahap pemanggilan pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Amelia menambahkan, setelah seluruh proses klarifikasi selesai, Bawaslu akan melanjutkan dengan pleno untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini.

"Kami akan segera menentukan langkah selanjutnya setelah klarifikasi selesai," tandasnya. 

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari beredarnya video sejumlah orang menunjukkan surat suara paslon nomor urut 3, Pramono-Rano. Pelanggaran pemilu itu terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu, 27 November 2024.

Dua orang petugas yang melakukan pelanggaran itu yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN. KPU Jaktim lantas menjatuhkan sanksi kepada kedua petugas tersebut berupa pemberhentian tetap atas pelanggaran dan berbuat curang itu.

KPU Jaktim mengatakan ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI