UU LARANGAN MEDSOS

Australia Loloskan UU Larangan Anak di Bawah Umur Gunakan Medsos

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 30 November 2024 | 22:52 WIB
Ilustrasi media sosial (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi media sosial (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Senat Australia meloloskan Undang-undang untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial. Undang-undang ini menjadi yang pertama dibuat oleh pemerintah mana pun di seluruh dunia.

Undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada akhir tahun depan. Setelah itu, siapa pun yang berusia 16 tahun atau di bawahnya akan diblokir dari menggunakan platform termasuk TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

"Hal itu diperlukan untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan mereka," kata Perdana Menteri Anthony Albanese seperti dikutip dari laman Anadolu, Sabtu, 30 November 2024.

Undang-undang tersebut juga mengusulkan denda besar hingga AU$50 juta ($32 juta) bagi platform yang tidak mematuhi peraturan. Total ada 34 senator memberikan suara mendukung, 19 menentangnya. 

Namun, DPR menyetujui undang-undang tersebut dengan suara mayoritas 102 mendukung dan hanya 13 anggota parlemen yang menentang larangan tersebut.

Sebelumnya, Albanese mengatakan media sosial dapat menimbulkan kerusakan sosial. Dia ingin anak-anak Australia menikmati masa kecilnya. 

"Kami ingin para orang tua tahu bahwa Pemerintah mendukung mereka. Ini adalah reformasi yang penting. Kami tahu beberapa anak akan menemukan jalan keluar, tetapi kami mengirim pesan kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka," katanya dalam sebuah pernyataan pada 21 November.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI