Pemprov DKI Pastikan Program KJP Berlanjut di 2025
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan tetap dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, KJP tetap menjadi bagian dari upaya membantu anak usia sekolah memenuhi kebutuhan pendidikan dasar.
"Pada tahun 2025, KJP masih tetap diprogramkan untuk membantu siswa yang membutuhkan biaya pendidikan dasar," ujarnya Sabtu, 30 November 2024.
Kendati demikian, dia menyebut, program sekolah swasta gratis yang sedang dalam kajian akan berpengaruh pada skema penyaluran bantuan pendidikan.
Saat ini, kata Purwosusilo, pemprov sedang merancang regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pendidikan di Jakarta, yang kemudian akan diturunkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) untuk detail teknisnya.
"Regulasi ini masih dalam pembahasan dan sudah disampaikan ke DPRD DKI Jakarta. Setelah selesai, kami akan melakukan sosialisasi baik kepada pengelola sekolah swasta maupun masyarakat," tuturnya.
Sebagai informasi, KJP diberikan pada khusus warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Adapun besaran dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.
Lalu, untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.