Pengamat Nilai UMP 6,5 Persen Bakal Tingkatkan Daya Beli Pekerja

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 30 November 2024 | 12:48 WIB
Ilustrasi unjuk rasa Peringatan Hari Buruh Sedunia. (SinPo.id/Tio)
Ilustrasi unjuk rasa Peringatan Hari Buruh Sedunia. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen yang ditetapkan oleh Pemerintah, akan membantu meningkatkan kembali daya beli pekerja.

"Saya memandangnya lebih ke positif, karena daya beli masyarakat terutama dari sektor buruh juga pekerja yang saat ini turun. Jadi kalau harus ada booster atau stimulus, salah satunya UMP," ujar Eko, di Jakarta, Sabtu, 30 November 2024.

Eko mengatakan, penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen itu dapat menjadi kabar baik bagi buruh dan pekerja. "Kalau menurut aku sih itu kabar baik buat para pekerja dan buruh gitu ya, karena angka 6,5 persen ini cukup menarik," kata Eko.

Menurut Eko, dalam konteks pertumbuhan nasional, maka angka UMP 2025 ini sudah di rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, sedangkan kalau bicara terkait inflasi secara umum maka angka UMP 2025 di atas inflasi.

"Jadi sebetulnya angka itu yang menurut saya bisa membantu ke daya beli para pekerja," ujar Eko.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Penetapan tujuannya untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI