Penundaan PPN 12 Persen Disebut Bisa Jaga Keseimbangan Kebutuhan Fiskal-Kesejahteraan Rakyat
SinPo.id - Anggota Badan Anggaran DPR RI Rico Sia menyatakan penundaan waktu penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen bisa membuat pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejateraan rakyat.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rencana penerapan kenaikan PPN 12 persen yang menurut undang-undang ditetapkan pada 1 Januari 2025 bakal diundur.
"Dengan menunda kebijakan ini dan mengalihkan fokus pada kelompok berpenghasilan tinggi, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan rakyat,” kata Rico dalam keterangan persnya sebagaimana dikutip pada Jumat, 29 November 2024. .
Ia berharap, langkah penundaan itu benar-benar dilakukan pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dievaluasi untuk memastikan momentum pemulihan ekonomi tidak terganggu.
“Kebijakan pajak harus dilihat dari dua sisi, (yaitu) kepentingan negara dan kondisi masyarakat. Jika keduanya tidak seimbang, dampaknya bisa kontraproduktif,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila kebijakan tersebut dipaksakan, maka akan membebani bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Terlebih kondisi ekonomi masyarakat kecil saat ini belum sepenuhnya pulih. Sehingga jika PPN dinaikkan, mereka akan semakin terpuruk.
Selain itu, kata Rico, peningkatan nilai PPN tentu berdampak langsung pada harga barang dan jasa, sehingga semakin memperberat pengeluaran, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
“Menaikkan PPN di tengah situasi ekonomi yang belum stabil hanya akan meningkatkan tekanan pada masyarakat kecil. Sebaiknya, pemerintah fokus dulu pada kebijakan yang mendorong pemulihan ekonomi, seperti mendukung UMKM dan sektor produktif,” ungkapnya.
Tetapi di sisi lain, ia mengakui kebijakan peningkatan penerimaan pajak, dibutuhkan untuk menekan defisit anggaran. Terlebih Presiden Prabowo Subianto juga menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dalam lima tahun mendatang.
Oleh karena itu, Rico menyarankan pemerintah mencari sumber penerimaan pajak yang lain tanpa membebani masyarakat kecil. Salah satunya adalah dengan memperluas basis pajak di sektor informal dan memperketat pengawasan pajak dari kalangan pengusaha besar.