KPU DKI Tegaskan Rekapitulasi Manual jadi Dasar Penetapan Hasil Pilkada

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 29 November 2024 | 01:20 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan bahwa lembaganya tidak menggunakan metode hitung cepat (quick count) dalam Pilkada Jakarta 2024, melainkan melakukan rekapitulasi manual berjenjang yang melibatkan tingkat kecamatan dan kelurahan. 

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengungkapkan bahwa hasil resmi perolehan suara akan didasarkan pada rekapitulasi manual ini, bukan quick count.

"Proses rekapitulasi kami lakukan secara berjenjang, dan hasilnya yang akan digunakan untuk penetapan pemenang Pilkada," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis, 28 November 2024.

Sementara itu, kata Wahyu, data yang dipublikasikan KPU di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) hanya berupa foto Formulir C Hasil yang mencatatkan hasil penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS). 

Dia menambahkan, saat ini foto dari seluruh 14.835 TPS yang ada di Jakarta sudah sepenuhnya terunggah ke Sirekap.

"Publik dapat memverifikasi hasil suara di TPS melalui Sirekap untuk memastikan kesesuaian data yang terlaporkan," katanya. 

Meskipun begitu, Wahyu meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi yang akan segera diumumkan setelah proses rekapitulasi selesai.

"Proses rekapitulasi suara baru dimulai hari ini dan kami belum melakukan pleno. Kami targetkan semua selesai paling lambat 16 Desember 2024,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI