Mentan Akan Tindak Puluhan Perusahaan Pupuk yang Diduga Melakukan Pelanggaran
SinPo.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran, akan menindak total 27 perusahaan pupuk sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan keadilan bagi petani Indonesia.
“Sebanyak empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Amran dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 27 November 2024.
Karena akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugiaan negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar. Namun, kata Amran, dalam kasus ini petani yang paling dirugikan, karena total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 Triliun.
“Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia akan menindak tegas semua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, dan pihaknya akan menyerahkan empat perusahan yang terbukti menjual pupuk palsu kepada pihak berwenang.
“Kami ambil langkah tegas karena merugikan petani kita yang menerima pupuk. Semua berkas kami proses ke penegak hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Amran, langkah pembersihan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kementan untuk melindungi kepentingan petani sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pangan yang bersih dan transparan. Ke depannya, ia memastikan akan memperketat pengawasan untuk mencegah praktik serupa terulang.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,” katanya menambahkan.