Anggota KPU Bekasi Sebut Pemungutan Suara Pilkada 2024 Ajang Silaturahmi Masyarakat

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 27 November 2024 | 14:19 WIB
Ais saat hendak menggunakan hak suara di TPS 49 Perumahan Jati Unggul RW.014, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu, 27 November 2024. (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Ais saat hendak menggunakan hak suara di TPS 49 Perumahan Jati Unggul RW.014, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu, 27 November 2024. (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Anggota KPU Kota Bekasi Faris Ismu Amir (Ais) menyatakan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihqn Kepala Daerah (Pilkada) merupakan ajang silaturahmi masyarakat.

Pasalnya, menurutnya, masyarkat yang sudah merantau biasanya pulang ke tempat domisilinya untuk menggunakan hak suara. 

"Hajatan warga Kota Bekasi (pilkada) kali ini benar-benar terasa selain pesta demokrasi juga ajang silaturrahmi, karena terdapat maksimal 600 pemilih tiap tps. Yang ngontrak dekat rumah orang tuanya pada pulang ke domisili masing-masing, jadi ajang cuci mata juga," kata Ais usai menggunakan hak suara di TPS 49 Perumahan Jati Unggul RW.014, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu, 27 November 2024.

Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pun berharap Pilkada 202 pilkada berjalan dengan aman, tertib, juga menyenangkan. 

"Berharap partisipasi tetap tinggi, diakui memang biasanya pilkada euforia nya berbeda dengan pilpres. Semoga kali ini berbeda," katanya. 

KPU RI menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November di 545 daerah, yang terdiri atas 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.

Presiden Prabowo sendiri telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 21 November 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI