KPU DKI Siapkan 31 TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada Jakarta 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 26 November 2024 | 12:16 WIB
Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Istimewa)
Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mencatatkan total 13.382 pemilih yang terdaftar di 31 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus yang tersebar di 14 lokasi pada Pilkada Jakarta 2024. 

Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah mengatakan dari jumlah tersebut sebagian besar atau sekitar 10.303 pemilih berada di 23 TPS yang ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (Rutan).

Selain itu, kata Fahmi, terdapat pemilih yang terdaftar di delapan TPS di beberapa lokasi lain, seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah sakit. 

"TPS-TPS tersebut tersebar di empat rusunawa, yakni Rusunawa Cakung Barat (2 TPS), Rusunawa Pulo Jahe (1 TPS), Rusunawa Cibesut CBU (1 TPS), dan Rusunawa Nagrak Jakarta Utara (2 TPS)," kata Fahmi di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

"Sementara itu, satu TPS masing-masing terdapat di RSUD Koja dan Tahanan Titipan Polda Metro Jaya," sambung dia. 

Dia menjelaskan, TPS lokasi khusus ini dibentuk untuk memberikan kesempatan kepada pemilih yang terkendala untuk menggunakan hak pilih di TPS asal pada hari pemungutan suara. 

Menurut Fahmi, pemilih yang berada di lokasi tersebut harus membawa formulir A (Pindah Memilih) untuk bisa menyalurkan hak pilihnya dengan benar.

"TPS lokasi khusus merupakan kebijakan yang diambil untuk mengakomodir pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal. Oleh karena itu, mereka akan bisa menggunakan hak pilih di lokasi yang sudah ditentukan," ujar dia. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, TPS lokasi khusus ini juga mencakup tempat-tempat seperti daerah bencana, daerah konflik, dan lokasi lain yang memenuhi kriteria tertentu. 

"Salah satu syarat utama adalah adanya pemilih yang terkonsentrasi di suatu tempat dengan jumlah minimal satu TPS," tutur Fahmi. 

"Untuk itu, setiap lokasi khusus harus memiliki penanggung jawab yang bertugas memastikan kelancaran pemungutan suara di sana," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI