Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 25 November 2024 | 19:45 WIB
Ronald Tannur (Sinpo.id/Antara)
Ronald Tannur (Sinpo.id/Antara)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengantongi keterangan dari anak dan istri tersangka Zarof Ricar (ZR) terkait perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.

Tak hanya itu, nama pengacara OC Kaligis juga ikut diminta keterangannya terkait kasus yang sama.

"Memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan berinisial OCK (OC Kaligis) selaku Pengacara, RBP (Ronny Bara Pratama) selaku anak Tersangka ZR, DA (Dian Agustiani) selaku Istri Tersangka ZR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa, 26 November 2024.

Harli mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan Zarof Ricar dan rekan Ronald Tannur, Lisa Rahmat sebagai tersangka.

Terkait pemeriksaan terhadap anak dan istri Zarof Ricar, disinyalir penyidik tengah membidik sejumlah penerimaan lain Zarof Ricar, mengingat adanya temuan uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

Selain itu, penyidik juga menemukan logam emas yang beratnya mencapai 50 kilogram.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI