TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Polisi Ungkap Kasus TPPO di Bengkayang, Empat Korban Diselamatkan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 25 November 2024 | 20:26 WIB
Tersangka TPPO saat diinterogasi polisi (SinPo.id/ Humas Polri)
Tersangka TPPO saat diinterogasi polisi (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satreskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Pelaku berinisial MR (29) diamankan di depan Mapolres Bengkayang, Minggu, 24 November 2024.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/XI/2024/SPKT.RESKRIM/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALBAR, yang diterima pada Minggu, 24 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam di Jalan Raya Sanggau Ledo.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, mobil tersebut diduga membawa lima orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa dokumen resmi,” kata Anuar dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 25 November 2024.

“Kini pelaku diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun empat orang korban yang diidentifikasi berasal dari berbagai daerah, yaitu dari Kubu Raya, Jawa Timur, dan Kota Pontianak,” sambungnya..

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, enam unit ponsel, uang tunai Rp1.920.000 dan 320 Ringgit Malaysia, dokumen identitas korban. Polisi juga menyita sebuah tas selempang warna hitam.

Adapun pelaku MR dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI