Bawaslu Ingatkan Pengawas Ad Hoc Agar Cermat dalam Menanggapi Surat dari KPU
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan pengawas ad hoc untuk tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dalam menanggapi surat yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat memberikan supervisi monitoring patroli masa tenang di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin, 25 November 2024.
Menurut Lolly, pengawas ad hoc harus memahami inti dari setiap surat petunjuk teknis atau surat edaran yang datang dari KPU sebelum menyebarkannya.
"Jajaran ad hoc harus siap jadi garda terdepan. Begitu ada ‘surat sakti’ KPU, jangan langsung cepat disebarkan. Baca dulu dokumen. Pahami inti sari saat disebar, kasih narasi poin paling penting di surat itu," ujar dia.
Dia juga mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Kubu Raya yang telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk pengawas ad hoc. Bimtek tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka dalam menangani surat-surat dari KPU, yang sering kali datang dalam waktu singkat.
Dalam kesempatan tersebut, Lolly juga menerima laporan mengenai kendala yang dihadapi pengawas selama masa tenang, seperti tingginya curah hujan yang menyebabkan banjir di beberapa daerah, serta masalah akses telekomunikasi dan listrik di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Cuaca Kalimantan Barat yang curah hujan sedang tinggi, sehingga terjadi banjir di beberapa tempat. Selain itu, ada 200 TPS di Kubu Raya yang tidak terjangkau sinyal telekomunikasi, dan delapan TPS di Mempawah yang tidak ada listrik dan sinyal," ungkap Lolly.
Lebih lanjut, Lolly menekankan pentingnya pengawasan logistik dan mitigasi atas segala kemungkinan. "Pengawasan logistik sangat penting, harus ada mitigasi atas segala kemungkinan," tuturnya.
Dia juga mengingatkan agar setiap pengawas pemilu, mulai dari tingkat kelurahan/desa hingga tingkat kecamatan, bertanggung jawab atas kelengkapan dan ketepatan laporan mereka.
"Siwaslih tanggung jawab pengawas kelurahan/desa (PKD), Pengawas TPS punya kewajiban isi form A (pengawasan) secara manual jika masalah dengan sinyal, tapi tetap siwaslih harus tetap diisi," kata Lolly.
Sebagai penutup, Lolly mengingatkan agar semua pengawas mendokumentasikan dengan baik setiap langkah kerja mereka, sehingga bisa menjadi bukti yang kuat jika terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagai pengawas pemilu, cara pandang Bawaslu semua bisa dipersoalkan dan berpotensi ke MK, maka persiapan matang itu diperlukan," imbuhnya.
Dia menambahkan, kendati pilkada kali ini lebih lancar, pengawas harus tetap waspada lantaran situasi yang tidak diinginkan bisa terjadi di saat yang krusial.