Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Pemeriksaan
SinPo.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri bila mangkir dalam pemanggilan pada 28 November 2024.
"Kalau mangkir. Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu, 24 November 2024.
Kendati begitu, Ade Safri berharap Firli memenuhi panggilan tambahan penyidik, apalagi surat panggilan telah dikirimkan pada Rabu, 20 November 2024.
"Harapan dia (Firl) hadir dalam pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan Firli dijadwalkan pada 28 November 2024.
Adapun keterangan yang akan digali terhadap yang bersangkutan yaitu pemenuhan berkas perkara atas sangkaan pasal pasal 12e atau 12B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.