Komite II DPR Cari Solusi dalam Pelaksanaan UU Pangan
SinPo.id - Komite II DPD RI mencari solusi terkait implementasi UU Pangan di lapangan.
Dalam hal ini para senator melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Pangan) pada Sabtu 23 November 2024, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Gedung DPD RI Provinsi Yogyakarta dengan sejumlah stakeholder terkait.
Ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II, Badikenita Putri Br. Sitepu selaku mengawali sambutannya dengan menyampaikan alasan Komite II melakukan pengawasan UU Pangan.
“Alasan Komite II melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait pengelolaan sektor pangan di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan, serta memperoleh masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada program-program pangan”, tegas Pimpinan Komite II tersebut.
Komite II menyepakati memilih kunjungan kerja di provinsi ini karena Yogyakarta memiliki kekayaan sumber daya pangan lokal, mulai dari hasil pertanian seperti padi, jagung, dan singkong hingga komoditas perkebunan seperti kopi, kakao, dan kelapa.
"Selain itu, Yogyakarta terkenal dengan makanan tradisionalnya seperti gudeg, yang menunjukkan inovasi dalam memanfaatkan bahan pangan lokal,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Perum BULOG, Epi Sulandari, menyampaikan bahwa Program Bantuan Pangan efektif meningkatkan penyebaran beras di masyarakat karena penyalurannya berbasis BNBA (Bantuan Beras BULOG) sehingga perlu dipertimbangkan penyaluran setahun penuh untuk menjaga stabilisasi harga.
“Total realisasi penyaluran bantuan pangan Kanwil Yogyakarta tahun 2024 adalah sebesar 129.165 ton atau mencapai 88,89%,” kata Epi.
Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan, Sri Nuryanti, menyampaikan bahwa perencanaan pangan dilakukan untuk merancang penyelenggaraan pangan ke arah kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan sebagaimana amanat Pasal 6 UU 18/2012 tentang Pangan.
“Perencanaan pangan diwujudkan dalam bentuk rencana pangan yang ditetapkan oleh presiden atau kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Investasi Kementerian Pertanian, Suwandi, menyampaikan bahwa sejalan dengan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024, pembentukan Lembaga Pemerintah merupakan kewenangan eksekutif dalam hal ini Presiden.
“Oleh karena itu, amanat pembentukan kelembagaan pangan nasional diserahkan kepada Presiden dan tidak perlu diatur dalam undang-undang,” ujar Suwandi.
Staf Ahli Menteri Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri, Arus Gunawan, menyampaikan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
“Dalam kerangka prioritas nasional Asta Cita, Ditjen IKMA Kementerian Perindustrian dapat berperan dalam perwujudan swasembada pangan melalui hilirisasi produk,” ucap Arus Gunawan.
Kemudian, Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, menyampaikan bahwa sampai dengan 22 November 2024, dibandingkan bulan lalu, harga barang kebutuhan pokok cenderung stabil seperti beras, gula, minyak goreng baik curah, premium maupun Minyakita, daging sapi, daging ayam ras, kedelai, tepung terigu, dan bawang putih.
Hanya komoditas bawang merah yang mengalami kenaikan harga menjadi Rp.41.00/kg naik 28,04% dibanding bulan sebelumnya.
“Kenaikan harga tersebut karena adanya penurunan pasokan di sentra produksi seperti Demak, Tegal, dan Brebes, namun pada pertengahan Desember 2024 hingga Maret 2025 harga diprediksi normal seiring dengan adanya panen raya di beberapa sentra produksi,” kata Bambang Wisnubroto.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DIY, Hery Sulistio Hermawan, menyampaikan bahwa dengan kondisi yang ada saat ini masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan pekarangan dalam rangka penyiapan nutrisi pangan masyarakat.
“Harapannya kebutuhan pangan masyarakat bisa disiapkan secara optimal,” tambah Hery Sulistio Hermawan.
Dalam kegiatan diskusi tersebut, kementerian/lembaga seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan juga turut menyampaikan komitmen untuk siap berkolaborasi dengan Komite II DPD RI dalam rangka menjembatani kepentingan dan aspirasi daerah dengan Pusat.
Setelah diskusi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke gudang BULOG untuk meninjau langsung kondisi stok pangan, khususnya beras, di Kanwil Yogyakarta.